Optimalisasi Penerapan Sanksi Administratif Melalui Pendekatan Partisipatif dan Kolaboratif
DOI:
https://doi.org/10.70837/qnhv1t11Keywords:
Sanksi Administratif, Partisipatif, KolaboratifAbstract
Penerapan sanksi administratif di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk rendahnya tingkat kepatuhan, persepsi ketidakadilan, dan kurangnya efektivitas regulasi. Pendekatan tradisional yang cenderung retributif sering kali tidak mampu menciptakan penegakan hukum yang adaptif dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan model sanksi administratif berbasis pendekatan partisipatif dan kolaboratif yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan praktik terbaik dari berbagai yurisdiksi melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi pendekatan partisipatif dapat meningkatkan legitimasi kebijakan melalui keterlibatan masyarakat dan sektor swasta dalam proses perumusan dan implementasi sanksi administratif. Sementara itu, pendekatan kolaboratif terbukti efektif dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui mekanisme evaluasi berbasis data dan sistem pengawasan lintas sektor. Pengembangan model yang adaptif, berkeadilan, dan akuntabel ini tidak hanya mendorong tingkat kepatuhan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum administrasi. Implikasi penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pengambil kebijakan dalam merancang sistem hukum administrasi yang progresif, dengan mengedepankan inklusivitas, efisiensi, dan keberlanjutan. Rekomendasi berbasis bukti yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi landasan dalam penguatan tata kelola hukum yang lebih demokratis dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat modern.





