KONSEP PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI INSTRUMEN PEMIDANAAN BERBASIS KEMANFAATAN SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.70837/hmw2jz80Keywords:
Pidana Kerja Sosial, KUHP Baru, Pemidanaan, Kemanfaatan Sosial, Hukum Pidana NasionalAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dominasi pidana penjara dalam sistem pemidanaan Indonesia yang menimbulkan berbagai persoalan, seperti overcapacity lembaga pemasyarakatan, tingginya beban biaya negara, serta belum optimalnya pembinaan narapidana. Kehadiran pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi bentuk pembaruan hukum pidana yang penting karena menawarkan alternatif pemidanaan non-penjara yang lebih proporsional, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan dan konstruksi hukum pidana kerja sosial dalam sistem pemidanaan Indonesia setelah berlakunya KUHP baru, serta bagaimana pidana kerja sosial dapat dikembangkan sebagai instrumen pemidanaan berbasis kemanfaatan sosial bagi pelaku, masyarakat, dan negara Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana kerja sosial memiliki kedudukan strategis sebagai pidana pokok yang dapat menjadi alternatif terhadap pidana penjara jangka pendek dan denda ringan. Pidana ini mendorong rehabilitasi pelaku, tanggung jawab sosial, pemulihan hubungan sosial, serta pengurangan beban lembaga pemasyarakatan. Kesimpulannya, pidana kerja sosial merupakan instrumen pemidanaan yang relevan untuk memperkuat sistem pemidanaan Indonesia yang lebih restoratif, produktif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.
Downloads
References
Almomani, H., & Said, M. (2025). Effectiveness of Community Service as Sanction in the Jordanian Penal Code. Journal of Posthumanism. https://doi.org/10.63332/joph.v5i4.1265
Arafat, M. (2025). Paradigma Pemidanaan Baru dalam KUHP 2023: Alternatif Sanksi dan Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 33–46. https://doi.org/10.58540/jih.v2i1.1047
Erdianti, R. N., Larossa, J. W., Muhamad Helmi Md. Said, & Said Noor Prasetyo. (2026). Challenging Custodial Dominance: Community Service As a Transformative Penal Model in National Criminal Law Modernization. Justitia Jurnal Hukum, 10(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v10i1.29576
Fajar, M., & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.
Falah, T. (2025). Analisis Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Jangka Pendek: Perspektif KUHP Baru Indonesia. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i1.457
Ismiyanto, I., Lisdiyono, E., Krismiyarsi, K., & Noor, A. (2025). Justice-Based Social Work Punishment: Reformulating Humanist Criminal Policy. Science of Law. https://doi.org/10.55284/xpgjpj23
Khaidarulloh, K. (2023). Akomodasi Common Law System Dalam KUHP Baru: Konsep Hukuman Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana. El-Dusturie. https://doi.org/10.21154/el-dusturie.v2i2.7496
Larasati, N., Munabari, F., & Sumarwan, U. (2022). Prison Overcrowding: Alternative Sentencing in Indonesia’s Draft Criminal Code and Its Consequences on Correctional System. Udayana Journal of Law and Culture. https://doi.org/10.24843/ujlc.2021.v06.i01.p03
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group.
Prabawani, R. D., & Ulinihayati, N. (2025). Criminal Reform in Indonesia: A Penological Analysis of Community Service in the New Criminal Code. International Journal of Multidisciplinary Research and Analysis, 8(11). https://doi.org/10.47191/ijmra/v8-i11-61
Purnomo, D., Widyawati, A., & Rasdi, R. (2025). Community Service Order as the Embodiment of Social Justice Values in the Indonesian Penal System. Pancasila and Law Review, 6(2). https://doi.org/10.25041/plr.v6i2.4908
Putra, R. wijaya setya, Prakoso, A. P., Cahya Wulandari, & Pelupessy, I. H. (2025). Pidana Pokok Kerja Sosial Dalam Perspektif KUHP Baru Indonesia Wujudkan Pendekatan Keadilan Rehabilitatif. QISTIE, 18(2), 298–315. https://doi.org/10.31942/jqi.v18i2.12802
Rafsanjani, J., Prasetio, R., & Anggayudha, Z. (2023). Eksistensi Pidana Kerja Sosial dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.v23.219-230
Sari, P. A. Y., Tjatrayasa, I. M., & Purwani, S. P. M. E. (2013). Pidana Kerja Sosial dalam Rangka Mencapai Tujuan Pemidanaan di Indonesia. Kertha Wicara, 2(1). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/download/4655/3536
Sirait, A., Syahnan, M., & Panjaitan, B. (2024). Community Service Order Punishment: Alternatives in The Criminal Law System From Maqāṣid al-Sharīʿah Perspective. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat. https://doi.org/10.19109/nurani.v24i2.24276
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Sugiharto, G. (2016). Relevansi Kebijakan Penetapan Pidana Kerja Sosial Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. https://doi.org/10.26555/novelty.v7i3.a3936
Ulfah, M. (2021). Pidana Kerja Sosial, Tokyo Rules, serta Tantangannya di Masa Mendatang. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10(3), 517. https://doi.org/10.24843/JMHU.2021.v10.i03.p07
Ulul albab, W., Safitri, M. N., & Insyaniyah, I. (2025). Kesiapan Lembaga Pelaksana dan Bentuk Implementasi Pidana Kerja Sosial di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 6(2). https://doi.org/10.18196/ijclc.v6i2.25968
Walgrave, L. (2020). A landmark in social sciences: 30 years after John Braithwaite’s Crime, shame and reintegration. The International Journal of Restorative Justice, 3(1), 3–9. https://doi.org/10.5553/TIJRJ/258908912020003001001
Wibawa, I. (2017). PIDANA KERJA SOSIAL DAN RESTITUSI SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Jurnal Media Hukum, 24(2). https://doi.org/10.18196/jmh.2017.0086.105-114
Wicaksana, V. W., & Mas Putra Zenno Januarsyah. (2025). Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana Tentang Pidana Kerja Sosial Dalam KUHP Nasional : Perspektif Tujuan Pemidanaan. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(2), 709–728. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11092






