Rekonstruksi Kebijakan Non-Penal Tindak Pidana Kesusilaan di Indonesia

Authors

  • Robi Assadul Bahri Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Author

DOI:

https://doi.org/10.70837/brqc5975

Keywords:

Kebijakan Non-Penal; Perlindungan Korban; Pencegahan Berbasis Masyarakat

Abstract

Meningkatnya tindak pidana kesusilaan di Indonesia menunjukkan keterbatasan pendekatan penal yang selama ini mendominasi kebijakan kriminal, terutama karena belum mampu memastikan perlindungan korban secara komprehensif maupun menurunkan tingkat viktimisasi berulang. Di tengah kompleksitas tersebut, kebijakan non-penal masih bersifat fragmentaris, tidak terintegrasi, dan belum sepenuhnya mengaitkan perlindungan korban dengan mekanisme pencegahan berbasis masyarakat. Penelitian ini bertujuan merumuskan paradigma baru kebijakan non-penal yang mengintegrasikan nilai perlindungan korban dengan strategi pencegahan komunitas dalam kerangka kebijakan kriminal nasional. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang berlaku, memetakan kekosongan normatif, dan merumuskan konstruksi teoretis kebijakan non-penal yang lebih koheren. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka normatif saat ini belum memberikan fondasi yang cukup bagi penguatan peran komunitas maupun penyediaan layanan korban secara terpadu, sehingga perlindungan korban dan upaya pencegahan berjalan terpisah dan kurang efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi kedua dimensi tersebut merupakan prasyarat bagi kebijakan kriminal yang lebih humanis, preventif, dan berkelanjutan. Implikasi penelitian menegaskan pentingnya reformasi regulasi melalui penegasan asas kebijakan non-penal, penataan kelembagaan, serta penyusunan instrumen operasional yang memungkinkan terbangunnya sinergi antara negara, komunitas, dan layanan korban dalam mencegah serta menangani tindak pidana kesusilaan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adeyemi, O. E. (2020). Gender and Victimization: A Global Analysis of Vulnerability. In J. O. Ayodele (Ed.), Global Perspectives on Victimization Analysis and Prevention (pp. 114–133). IGI Global. https://doi.org/10.4018/978-1-7998-1112-1.ch007

Askamaini, A., Saragih, Y. M., Sumarno, S., Fahriza, W., & Setiawan, D. (2024). The Relationship Between Criminal Policy And Social Policy. International Journal of Sociology and Law, 1(3), 137–143. https://doi.org/10.62951/ijsl.v1i3.115

Dimyati, K., & Angkasa, A. (2019). Victimological Approaches to Crime of Rape in Indonesian Criminal Justice System. Hasanuddin Law Review, 4(3), 366. https://doi.org/10.20956/halrev.v4i3.1292

Firdaus Arifin, Ihsanul Maarif, Robi Assadul Bahri, Cece Suryana, & Mohd Zakhiri Md. Nor. (2025). Ambiguity and Contestation in Legal Standing Restrictions: Rethinking Public Interest and Constitutional Rights in Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 395–413. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v8i2.13192

Gómez Tagle López, E. (2023). Victimología y Derecho Victimal. Tla-Melaua Revista de Ciencias Sociales, 17(55). https://doi.org/10.32399/rtla.17.55.2739

Kirchengast, T. (2016a). Compensation and Victim Assistance. In T. Kirchengast, Victims and the Criminal Trial (pp. 235–265). Palgrave Macmillan UK. https://doi.org/10.1057/978-1-137-51000-6_7

Kirchengast, T. (2016b). Victims and Substantive and Procedural Justice. In T. Kirchengast, Victims and the Criminal Trial (pp. 291–307). Palgrave Macmillan UK. https://doi.org/10.1057/978-1-137-51000-6_9

Koval’, M. (2023). Global Trends in General Approaches to Victimological Crime Prevention. Uzhhorod National University Herald. Series: Law, 2(74), 101–104. https://doi.org/10.24144/2307-3322.2022.74.50

Levine, E. C. (2018). Engaging the Community: Building Effective Partnerships in Sexual Violence Prevention. Journal of Applied Social Science, 12(2), 82–97. https://doi.org/10.1177/1936724418785416

O’Connell, M. (2022). Same, Same but Different: Preventing Crime and Preventing Victimisation. Global Advances in Victimology and Psychological Studies, 7–19. https://doi.org/10.54945/gavps.v1i1.5

Santoso, T., & Satria, H. (2023). Sexual-Violence Offenses in Indonesia: Analysis of The Criminal Policy in The Law Number 12 of 2022. Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 10(1), 59–79. https://doi.org/10.22304/pjih.v10n1.a4

Shaw, M. (2019). What Could an Asymmetrical Strategy Against Organised Crime Look Like? A Lesson from the Drug Policy Debate. Journal of Illicit Economies and Development, 1(1), 99–106. https://doi.org/10.31389/jied.18

Sulistyowati Irianto & Shidarta. (2019). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Rekonstruksi Kebijakan Non-Penal Tindak Pidana Kesusilaan di Indonesia (Robi Assadul Bahri , Trans.). (2025). Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives, 2(1), 15-27. https://doi.org/10.70837/brqc5975

Similar Articles

1-10 of 14

You may also start an advanced similarity search for this article.