Penafsiran Asas Judicial Pardon Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru
DOI:
https://doi.org/10.70837/m6wxns71Keywords:
Judicial Pardon, Keadilan Substantif, KUHP Baru.Abstract
Asas Judicial Pardon sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (4) KUHP Baru merupakan inovasi penting dalam sistem hukum pidana Indonesia yang memberikan hakim kewenangan untuk mengesampingkan hukuman atas dasar kemanusiaan dan keadilan. Namun, ketidakjelasan kerangka penafsiran terhadap Asas Judicial Pardon memunculkan risiko penyalahgunaan kewenangan dan disparitas putusan, sehingga diperlukan panduan interpretasi yang komprehensif dan berbasis pada prinsip hukum modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, landasan hukum, dan kerangka penafsiran Asas Judicial Pardon guna memastikan penerapannya sesuai dengan keadilan substantif dan restoratif. Penerlitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan penafsiran hukum, yang didukung oleh analisis literatur dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Asas Judicial Pardon memiliki dasar filosofis yang kuat dalam keadilan distributif dan restoratif, serta potensi besar untuk mendukung sistem hukum yang lebih humanis dan inklusif. Pendekatan sistematis dan kontekstual diperlukan untuk menjaga konsistensi Asas Judicial Pardon dengan prinsip hukum lain dalam KUHP Baru, sementara pendekatan preskriptif menyediakan pedoman praktis yang dapat digunakan hakim untuk menilai setiap kasus secara objektif, akuntabel, dan transparan. Implikasi penelitian ini adalah perlunya penyusunan pedoman interpretasi resmi oleh Mahkamah Agung dan pemahaman komprehensif bagi hakim untuk mengoptimalkan penerapan Asas Judicial Pardon. Selain itu, transparansi dalam putusan pengadilan yang melibatkan Judicial Pardon serta pemantauan dan evaluasi penerapan Asas Judicial Pardon perlu dilakukan secara berkala. Dengan langkah-langkah ini, Asas Judicial Pardon dapat berfungsi sebagai instrumen penting dalam reformasi hukum pidana, mendukung terciptanya sistem peradilan yang responsif terhadap nilai-nilai kemanusiaan, dan mendorong harmoni sosial yang berkelanjutan.





