Optimalisasi Peran Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Perspektif Hukum Progresif
DOI:
https://doi.org/10.70837/4gaqk644Keywords:
Peradilan Agama, Ekonomi Syariah, Hukum ProgresifAbstract
Peradilan Agama memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, namun masih menghadapi tantangan berupa ketidakefisienan kewenangan, tumpang tindih yurisdiksi, dan kurangnya kompetensi sumber daya manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan model optimalisasi kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah secara efektif, adil, dan berbasis hukum progresif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis untuk menganalisis regulasi, doktrin, dan prinsip hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan Peradilan Agama dapat dilakukan melalui pelatihan hakim di bidang ekonomi syariah, penerapan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi proses persidangan, dan pembentukan unit khusus untuk menangani sengketa ekonomi syariah. Selain itu, revisi peraturan perundang-undangan diperlukan untuk mengharmonisasi yurisdiksi antara Peradilan Agama dan lembaga arbitrase, seperti BASYARNAS, guna menghilangkan ketidakpastian hukum. Pendekatan maqasid syariah menjadi landasan normatif yang memastikan bahwa penyelesaian sengketa memenuhi prinsip keadilan substantif dan relevansi sosial-ekonomi. Implikasi penelitian ini adalah terciptanya sistem hukum yang lebih terintegrasi, terpercaya, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum dalam memperkuat kapasitas Peradilan Agama sebagai institusi utama penyelesaian sengketa ekonomi syariah.





