Penerapan Hukum Persaingan Usaha Untuk Mencegah Praktik Monopoli di Lingkungan Bisnis Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.70837/qhmerm64Keywords:
Hukum Persaingan Usaha, Praktik Monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Kapatuhan Perusahaan, Regulasi Ekonomi.Abstract
Peningkatan aktivitas bisnis dan perkembangan ekonomi yang pesat sering kali diiringi oleh tantangan hukum dalam lingkungan bisnis perusahaan, terutama terkait dengan praktik monopoli yang merugikan persaingan sehat di pasar. Artikel ini membahas penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia sebagai instrumen utama untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan persaingan sehat di pasar. Metode penelitian yang diterapkan dalam artikel ini adalah analisis yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menyelidiki secara mendalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan pandangan ahli, dengan fokus khusus pada aspek-aspek hukum yang terkait dalam konteks spesifik terkait penerapan hukum persaingan usaha dalam mengatasi praktik monopoli di lingkungan bisnis perusahaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan meningkatnya aktivitas bisnis dan perkembangan ekonomi, praktik monopoli sering muncul sebagai tantangan hukum yang signifikan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (PerKPPU) No. 1 Tahun 2022, menjadi landasan regulasi yang penting dalam pengawasan persaingan usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berperan krusial dalam mengawasi dan menegakkan hukum persaingan, namun menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan sumber daya dan kewenangan. Penelitian ini juga mencatat dampak negatif praktik monopoli terhadap pesaing dan konsumen, serta pentingnya peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada. Melalui pendekatan analisis yuridis normatif, artikel ini merekomendasikan langkah-langkah strategis seperti revisi peraturan secara berkala, penguatan KPPU, dan peningkatan edukasi hukum untuk memperkuat pemahaman di kalangan pelaku usaha. Dengan demikian, diharapkan penerapan hukum persaingan usaha dapat lebih efektif dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.





