Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Yang Terindikasi Terlantar Berdasarkan Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria

Authors

  • Fitrianti Agustina Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Author

DOI:

https://doi.org/10.70837/n76snk22

Keywords:

Hak atas Tanah; Perlindungan Hukum; Tanah Terlantar.

Abstract

Hak atas tanah merupakan hak konstitusional setiap individu yang dijamin oleh hukum. Namun, dalam praktiknya, sering timbul permasalahan hukum ketika pemilik tanah tidak mengelola atau meninggalkan tanahnya dalam jangka waktu yang lama, sehingga dianggap sebagai bentuk penelantaran. Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, hak milik dapat hapus apabila tanah diterlantarkan, bukan sekadar terindikasi terlantar. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan dan kriteria tanah terlantar, serta bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang dinyatakan terindikasi terlantar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek normatif dan implementatif terkait tanah terlantar, sekaligus memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan fokus analisis pada Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 40/Pdt.G/2018/PN Mll. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif terdapat mekanisme perlindungan hukum preventif dan represif. Akan tetapi, dalam praktiknya, perlindungan hukum belum berjalan efektif dan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pengaturan hukum dan implementasinya, sehingga diperlukan koordinasi yang lebih baik antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga peradilan untuk menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Aartje Tehupeiory, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2012.

Adrian Sutedi, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan Seri I, Prestasi Pustaka Jakarta, 2002.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1, Cet. II, Universitas Trisakti, Jakarta, 2015.

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Kencana Jakarta, 2016.

Imam Koeswahyono Muchsin dan Soimin, Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah, Cet. II, Refika Aditama, Bandung, 2010.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.

Muwahid, Hukum Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, CV Duta Media, Pamekasan, 2021.

Oloan Sitorus dan Widhiana H. Puri, Hukum Tanah, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, 2014.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Sudarto Gautama, Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria, Cet. IX, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Suyanto, Hukum Pengadaan dan Pendaftaran Tanah Kajian Yuridis dari UU No. 5 Tahun 1960 sampai UU No. 11 Tahun 2020, Unigres Press, Gresik, 2023.

Urip Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.

Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, cetakan ke-2, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar.

Jurnal:

Amiratul Fatihah, “Kajian Hukum Penertiban Tanah Terlantar Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Tanah Terlantar”, Jurnal Notarius, Vol. 2, No. 1, Januari–Juni 2023.

Dayat Limbong, “Tanah Negara, Tanah Terlantar dan Penertibannya”, Jurnal Mercatoria, Vol. 10, No. 1, Juni 2017.

Dios F. Harefa, M. Hero Soepeno dan Yumi Simbala, “Fungsi Sosial Hak Milik Atas Tanah Dalam Menunjang Pembangunan di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”, Lex Administratum, Vol. VIII, No. 3, Juli–September 2020.

Putri Gloria Ginting, “Pemberlakuan Asas Rechtsverwerking (Pelepasan Hak) Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah di Kabupaten Deli Serdang”, Jurnal Ilmiah Dunia Ilmu, Vol. 4, No. 1, Februari 2018.

Putri Nadhira dkk, “Pembatalan Keputusan Tentang Penetapan Tanah Terlantar Atas Hak Atas Tanah”, Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Volume 4, Nomor 1, Maret 2024.

Taufik H. Simatupang, “Tanggung Jawab dan Kewajiban Hak Atas Tanah Bagi Pemiliknya (Kajian Land Reform: Hukum Sebagai Sarana Melakukan Perubahan Sosial Masyarakat)”, Lex Jurnalica, Vol. 12, No. 3, Desember 2015.

Tutiek Retnowati dan Widyawati Boediningsih, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Pemilik Hak Atas Tanah Terlantar”, Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, Vol. 5 No.2, Desember, 2021.

Victor Tongam M.S dan Yudi Kornelis, “Tinjauan Yuridis Dalam Penanganan Tanah Terlantar”, Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol 5 No 6, 2024.

Sumber lainnya:

Artikel di haloJPN, “Hak dan Kewajiban dari Pemegang Hak Tanah”, diakses pada tanggal 7 Juni tahun 2025 pada pukul 15.15 WIB, dari alamat website: https://halojpn.id/publik/d/permohonan/2025T739

Diana, “Tinjauan Yuridis Tentang Tanah Terlantar Terhadap Hak Milik Atas Tanah”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, 2023.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), “Konflik Agraria di Indonesia Tertinggi dari Enam Negara Asia”, Jakarta: 2024, diakses pada 22 Mei 2025 pukul 12.31 WIB, dari: https://www.kpa.or.id/2024/02/27/konflik-agraria-di-indonesia tertinggi-dari-enam-negara-asia/

Kenjiro Tokutomi, Mimizu no Tawagoto (Ramblings of a Worm), Tokyo: Iwanami, 1938. Dalam Katsuyuki Minami, Soil and Humanity: Culture, Civilization, Livelihood and Health, Soil Science and Plant Nutrition, 2009.

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Yang Terindikasi Terlantar Berdasarkan Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (Fitrianti Agustina , Trans.). (2025). Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives, 2(1), 55-71. https://doi.org/10.70837/n76snk22

Similar Articles

11-17 of 17

You may also start an advanced similarity search for this article.