IMPLEMENTASI KEWENANGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TASIKMALAYA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
DOI:
https://doi.org/10.70837/k62d2b15Keywords:
Kewenangan, Dinas Lingkungan Hidup, Pengelolaan SampahAbstract
Permasalahan pengelolaan sampah di Kabupaten Tasikmalaya menuntut pelaksanaan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang efektif sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kewenangan DLH dalam pengurangan dan penanganan sampah serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan normatif dan faktual melalui studi kepustakaan, telaah peraturan perundang-undangan, wawancara dengan pejabat DLH, dan observasi lapangan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menilai kesesuaian antara ketentuan hukum dan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DLH telah melaksanakan sebagian besar kewenangannya melalui penyediaan sarana pengelolaan sampah, pembentukan bank sampah, edukasi lingkungan, serta pengawasan terhadap masyarakat dan pelaku usaha. Namun, keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan partisipasi publik masih menjadi hambatan utama. Kesimpulannya, implementasi kewenangan DLH telah sesuai dengan ketentuan Perda, tetapi efektivitasnya perlu ditingkatkan melalui penguatan kelembagaan, optimalisasi anggaran, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan sinergi lintas sektor dan partisipasi masyarakat.
Downloads
References
Buku
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2021. Jakarta: KLHK, 2022.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tasikmalaya. Kabupaten Tasikmalaya dalam Angka 2023. Tasikmalaya: BPS, 2023.
M. Daud Silalahi. Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Indonesia. Bandung: Alumni, 2019.
Philipus M. Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002.
Philipus M. Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012.
Philipus M. Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2017.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018.
Miles, Matthew B., dan A. Michael Huberman. Qualitative Data Analysis. California: Sage Publications, 1994.
Sutrisno, B. Governance Capacity Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2019.
Heni Marlina. Penegakan Hukum dalam Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tasikmalaya Berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tasikmalaya: STIH Galunggung, 2022.
Jurnal
Titi Handayani. “Analisis Efektivitas Implementasi Kebijakan Lingkungan Daerah.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Daerah, Vol. 14, No. 2 (2022): 112–125.
Van Meter, Donald S. & Van Horn, Carl E. “The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework.” Administration & Society, Vol. 6, No. 4 (1975): 445–448.
Agrawal, Arun & Lemos, Maria C. “Environmental Governance and Hybrid Institutions.” World Development, Vol. 34, No. 7 (2006).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.






