EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA LARANGAN MEROKOK DI KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA TASIKMALAYA
DOI:
https://doi.org/10.70837/92vmwx21Keywords:
Efektivitas Sanksi Pidana, Kawasan Tanpa Rokok, Satuan Polisi Pamong PrajaAbstract
Meskipun memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, penegakan sanksi pidana larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tasikmalaya masih sangat tidak efektif. Observasi menunjukkan pelanggaran yang persisten di berbagai kawasan yang ditetapkan termasuk taman kota, fasilitas umum, dan institusi pendidikan, tanpa ada kasus yang mencapai proses peradilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas sanksi pidana larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2018 serta mengidentifikasi kendala-kendala spesifik yang dihadapi dalam penegakannya. Penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis, menggunakan data primer melalui wawancara dengan pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan observasi langsung di area Kawasan Tanpa Rokok, khususnya di Taman Kota Tasikmalaya. Analisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto yang mempertimbangkan lima faktor: substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan fasilitas pendukung, masyarakat, dan budaya hukum. Meskipun Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2018 memiliki landasan hukum yang kuat dan menetapkan sanksi pidana yang jelas (kurungan 3 bulan atau denda Rp500.000), penegakan hukum pidananya masih sangat tidak efektif. Upaya penegakan hukum cenderung berfokus pada tindakan non-yustisial seperti sosialisasi dan teguran administratif serta belum adanya perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya. Kendala signifikan meliputi sosialisasi yang belum memadai oleh Dinas Kesehatan, kendala dalam koordinasi antar-instansi seperti ketergantungan Satpol PP pada inisiatif Dinas Kesehatan, minimnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan pelanggaran serta infrastruktur pendukung seperti papan larangan yang belum lengkap. Kerangka hukum yang komprehensif dari tingkat nasional hingga lokal, meskipun kuat di atas kertas, menghadapi tantangan implementasi kritis. Efektivitas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 memerlukan tidak hanya dasar hukum tetapi juga kapasitas, sumber daya, dan pedoman operasional yang jelas di tingkat daerah, didukung oleh pengawasan politik aktif dari DPRD Kota Tasikmalaya dan tindakan terkoordinasi antar-lembaga pelaksana.
Downloads
References
Buku
Achmad Ali, & Wiwie Haryani. (2014). Sosiologi hukum: kajian empiris terhadap pengadilan. Kencana.
Achmad Ali. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence). Kencana.
Anggito & Setiawan. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. Jejak (Jejak Publisher).
Barda Nawawi Arief. (1996). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.
Clifford Geertz. (1992). Tafsir Kebudayaan (diterjemahkan oleh Francisco Budi Hardiman). Kanisius.
Eugen Ehrlich, & Ziegert, K. A. (2017). Fundamental principles of the sociology of law. Transaction Publishers.
Hans Kelsen. (2006). Teori Umum tentang Hukum dan Negara (diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien). Nusa Media.
J.S. Sumantri. (2003). Filsafat ilmu sebuah pengantar populer. Pustaka Sinar Harapan.
Lawrence M. Friedman. (2009). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (diterjemahkan oleh M. Khozim). Nusa Media.
M.S. Kaelan. (2010). Pendidikan Pancasila. Paradigma.
Maria Farida Indrati Soeprapto. (1998). Ilmu Perundang-undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya. Kanisius.
Mundiatun dan Daryanto. (2015). Pengelolaan Kesehatan Lingkungan. Gava Media.
Otto Soemarwoto. (2014). Analisis mengenai dampak lingkungan. UGM Press.
Philipus M. Hadjon. (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Rahardjo, S. (2007). Biarkan Hukum Mengalir: catatan kritis tentang pergulatan manusia dan hukum. Penerbit Buku Kompas.
Ronny Hanitijo Soemitro. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Jakarta Ghalia Indonesia.
S. Utsman. (2009). Dasar-dasar sosiologi hukum: Makna dialog antara hukum & masyarakat, dilengkapi proposal penelitian hukum (legal research). Pustaka Pelajar.
Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto. (1985). Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Remaja Karya.
Soerjono Soekanto. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto. (2007). Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. (2009). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Srikandi Fardiaz. (1992). Polusi Udara dan Air. Kanisius.
Usman, A. K. (2017). Theory and practice of International economic law. Malthouse Press.
Jurnal
Ahmad Rifai Rahawarin. (2020). Sanksi Pidana Suatu Gagasan Tiga Sistem Sanksi (Trisisa) Hukum Pidana. Jurnal Legal Pluralism, 10(1), 1-30.
Ali Imron. (2016). Peran Dan Kedudukan Empat Pilar Dalam Penegakan Hukum Hakim Jaksa Polisi Serta Advocat Dihubungkan Dengan Penegakan Hukum Pada Kasus Korupsi. Jurnal Surya Kencana Dua, 2(3), 90-105.
Dandy Ahmad, Aji Ratna, & Abdullah Karim. (2014). Studi Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jurnal Administrative Reform, 2(2), 1-15.
Fitrianti Agustina. (2024). Kesadaran hukum anggota kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam menegakan hukum: Realita dan etika legal Awareness Of Police Members as Law Enforcement Officers in Enforcing the Law: Reality and Ethics. Jurnal Penelitian Hukum Galunggung, 1(2), 80-95.
Herdy Mulyana. (2024). Konsep Hukum Sebagai Sarana Rekayasa Sosial Dalam Pembangunan Nasional the Concept of Law as a Means of Social Engineering in National Development. Jurnal Penelitian Hukum Galunggung, 1(1), 1-15.
Rani Mariana. (2024). Peranan Hukum Dalam Pembangunan di Kota Tasikmalaya the Role of Law in Development in Tasikmalaya City. Jurnal Penelitian Hukum Galunggung, 1 (1), 30-45.
Rizky Oktria, & Nursiti. (2018). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 2(1), 1-20.
W. Yudho, & H. Tjandrasari. (2017). Efektivitas hukum dalam masyarakat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(1), 15-30.
Yoga Nuryana, & Fera Puspita Rianto. (2024). Perlindungan Hak Asasi Manusia Sebagai Tolak Ukur Kemajuan Sebuah Negara Protection of Human Rights as a Measurement of a Country's Progress. Jurnal Penelitian Hukum Galunggung, 1(1), 55-70.
Skripsi, Tesis, dan Disertasi
Budiman. (2018). Analisis Hukum Terhadap Kebijakan Diversi dalam Menangani Perkara Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana (Studi pada Kepolisian Sektor Sunggal). Repository Medan Area University.
Eviani, E., Rositasari, S., & Astuti, F. B. (2016). Hubungan Kebiasaan Merokok dan Pola Makan dengan Penyakit Gastritis di Wilayah Puskesmas Bapinang Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Universitas Sahid Surakarta.
Hisyam Aslamsyah, “Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat (Studi Kasus Kawasan Fasilitas Umum)”. (Tesis, Institut Pemerintaham Dalam Negeri), 2023.
Wildan Khairi. (2024). Implementasi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Studi Di Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).
Situs Web
Faizal Amiruddin. (2022, Mei 27). Aksi Pungut Puntung dan Edukasi Bahaya Rokok di Kota Tasikmalaya. Detik Jabar. https://www.detik.com/jabar/berita/d-6103574/aksi-pungut-puntung-dan-edukasi-bahaya-rokok-di-kota-tasikmalaya
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (n.d.). Efektif. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/efektif
Kementerian Kesehatan. (n.d.). Yuk Mengenal Kawasan Tanpa Rokok. https://keslan.kemkes.go.id/view_artikel/2311/yuk-mengenal-kawasan-tanpa-rokok
Willa, Waahyuni. (2023). Lembaga dan Institusi yang Termasuk Aparat Penegak Hukum. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/lembaga-dan-institusi-yang-termasuk-aparat-penegak-hukum-lt63e478c52d65e/






