Analisis Dampak Implementasi Norma Penjelasan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Kepastian dan Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia

Authors

  • Mery Herlina Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Author

DOI:

https://doi.org/10.70837/4n41x506

Keywords:

Norma Penjelasan, Penegakan Hukum, Sistem Hukum Indonesia

Abstract

Norma penjelasan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dirancang untuk memberikan kejelasan dan panduan dalam implementasi hukum, namun sering kali menghadapi tantangan seperti multitafsir, formulasi yang kurang spesifik, dan rendahnya pemanfaatan oleh penegak hukum. Kondisi ini berdampak negatif pada kepastian hukum, konsistensi putusan pengadilan, dan legitimasi sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak implementasi norma penjelasan terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia dan memberikan rekomendasi strategis untuk optimalisasi perannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap sumber hukum primer, sekunder, dan tersier, serta studi kasus pada putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan dalam formulasi dan implementasi norma penjelasan sering kali menyebabkan ketidakpastian hukum dan konflik interpretasi. Namun, reformulasi berbasis partisipasi, pelatihan bagi penegak hukum, harmonisasi peraturan, pengawasan implementasi, dan integrasi teknologi terbukti sebagai strategi efektif untuk memperkuat fungsi norma penjelasan dalam mendukung penegakan hukum. Implikasi penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dalam pengembangan hukum normatif dan kontribusi praktis bagi pembuat kebijakan dan penegak hukum dalam meningkatkan efektivitas dan legitimasi sistem hukum di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Analisis Dampak Implementasi Norma Penjelasan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Kepastian dan Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia (Mery Herlina , Trans.). (2024). Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives, 1(1), 46-58. https://doi.org/10.70837/4n41x506

Similar Articles

11-17 of 17

You may also start an advanced similarity search for this article.