Fraud in Marriage: Analisis Interdisipliner atas Akibat Hukum, Pola Penipuan, dan Respons Sistem Hukum

Authors

  • Sova Fauziah Institut Agama Islam Tasikmalaya Author
  • Sila Wardaniatul Azkia Universitas Islam KH. Ruhiat Cipasung Author
  • Robi Assadul Bahri Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Author

DOI:

https://doi.org/10.70837/rv0ws095

Keywords:

Fraud In Marriage; Material Misrepresentation; Hukum Keluarga.

Abstract

Fenomena fraud in marriage menunjukkan kecenderungan meningkat dan menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena kebohongan yang melandasi persetujuan perkawinan berpotensi merusak keabsahan kehendak, menimbulkan kerugian multidimensi, dan belum ditangani secara konsisten oleh sistem hukum. Ketidakjelasan parameter material misrepresentation, disparitas putusan, serta kesulitan pembuktian dalam konteks relasi intim memperlihatkan adanya kebutuhan mendesak untuk memformulasikan kerangka hukum yang lebih koheren. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum kebohongan dalam perkawinan, memetakan pola penipuan yang terjadi dalam relasi perkawinan, dan mengevaluasi respons sistem hukum melalui pendekatan interdisipliner berbasis hukum keluarga, hukum pidana, dan kriminologi. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan konseptual, penelitian ini mengkaji fenomena hukum, doktrin relevan terkait marriage fraud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebohongan yang bersifat material tidak hanya mengakibatkan cacat kehendak yang dapat menjadi dasar pembatalan perkawinan, tetapi juga dapat memenuhi unsur penipuan yang berimplikasi pidana, terutama ketika terdapat pola manipulasi dan ketimpangan kuasa. Selain itu, penelitian menemukan bahwa respons sistem hukum masih fragmentaris akibat ketiadaan parameter normatif yang eksplisit dan kurangnya integrasi antara kerangka hukum keluarga dan pidana. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya penyusunan pedoman yudisial mengenai materialitas kebohongan, penguatan mekanisme pembuktian dalam konteks relasi intim, serta pengembangan kebijakan perlindungan korban agar sistem hukum mampu memberikan keadilan substantif dalam menangani kasus fraud in marriage.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, S. & Sumriyah. (2023). Penyalahgunaan Paksaan sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian. JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH, 1(1), 1174–1178. https://doi.org/10.61722/jssr.v1i1.450

Atakishiyeva, M. (2024). The Concept of Misrepresentation in Contract Law. SCIENTIFIC RESEARCH, 4(5), 89–93. https://doi.org/10.36719/2789-6919/33/89-93

Bahri, R. A. (2024). Teori Kriminologi Dasar, Perkembangan, dan Aplikasinya. Mahalisan Legal Development. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=r_Z5WVkAAAAJ&cstart=20&pagesize=80&citation_for_view=r_Z5WVkAAAAJ:WF5omc3nYNoC

Drew, J. M., & Webster, J. (2024). The victimology of online fraud: A focus on romance fraud victimisation. Journal of Economic Criminology, 3, 100053. https://doi.org/10.1016/j.jeconc.2024.100053

Jehaut, R. (2023). “Bukan Sekadar Kata-Kata Belaka”: Relevansi Kesepakatan Nikah Terhadap Keabsahan Perkawinan dan Beberapa Implikasi Yuridis-Pastoralnya. Jurnal Alternatif Wacana Ilmiah Interkultural, 12(01). https://doi.org/10.60130/ja.v12i01.116

Mulqiatama, F., & Pria Dharsana, I. M. (2025). Annulment of Marriage Due to Identity Fraud Based on the Marriage Law and the Compilation of Islamic Law. Asian Journal of Engineering, Social and Health, 4(1), 72–82. https://doi.org/10.46799/ajesh.v4i1.522

Pundik, A. (2015). Coercion and Deception in Sexual Relations. Canadian Journal of Law & Jurisprudence, 28(1), 97–127. https://doi.org/10.1017/cjlj.2015.19

Rabby, F., & Chowdory, M. M. U. (2024). Romance Scamming: Uncovering the Transnational Crime and Legal Challenges. International Journal of Law and Societal Studies, 1(1), 48–62. https://doi.org/10.61424/ijlss.v1i1.134

Retnowati, A., & Suminarni, Mg. E. (2018). Criminal Policy on Hidden Defects in Marriage In Indonesia. GATR Global Journal of Business Social Sciences Review, 6(1), 37–43. https://doi.org/10.35609/gjbssr.2018.6.1(6)

Veterok, E. V. (2023). Theoretical Aspects of the Study of the Phenomenon of Lies (Based on the Material of Foreign Studies). SMALTA, 2, 5–12. https://doi.org/10.15293/2312-1580.2302.01

Zaika, Y. O. (2022). Legal Regulation of Relations Related to The Annulment of Marriage. Actual Problems of Improving of Current Legislation of Ukraine, 59, 24–38. https://doi.org/10.15330/apiclu.59.24-38

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Fraud in Marriage: Analisis Interdisipliner atas Akibat Hukum, Pola Penipuan, dan Respons Sistem Hukum (Sova Fauziah, Sila Wardaniatul Azkia, & Robi Assadul Bahri , Trans.). (2025). Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives, 2(1), 28-41. https://doi.org/10.70837/rv0ws095

Similar Articles

11-17 of 17

You may also start an advanced similarity search for this article.