EVALUASI PROSEDUR ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN PASAL 21: STUDI KASUS MISREPORTING PEGAWAI TETAP DAN TIDAK TETAP
DOI:
https://doi.org/10.70837/z9et4d26Keywords:
Pajak, Administrasi Perpajakan, PPh Pasal 21, Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Perhitungan Pajak, Pelaporan Pajak, CoretaxAbstract
Implementasi Coretax Administration System membawa transformasi digital yang menuntut akurasi parameter input data perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi prosedur administrasi PPh Pasal 21 dan menganalisis fenomena misreporting akibat kesalahan klasifikasi pegawai tetap dan tidak tetap. Menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan studi kasus.Penelitian ini mengambil lokus pada PT XYZ, sebuah perusahaan sektor pengolahan hasil laut. Analisis dilakukan dengan mendeskripsikan secara sistematis prosedur pelaporan dan menganalisis hubungan sebab-akibat dari kesalahan input data pada sistem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akar penyebab misreporting bersumber dari generalisasi daftar gaji internal tanpa pemisahan status hubungan kerja. Akibat kegagalan input ini, algoritma Coretax secara otomatis menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan kepada pekerja harian lepas, yang seharusnya dikenakan TER harian 0,5% sesuai PMK No. 168/2023. Deviasi tersebut memicu distorsi pelaporan awal dengan status nihil. Rekonsiliasi data melalui lima tahapan prosedur pembetulan SPT Masa pada sistem Coretax berhasil memulihkan liabilitas pajak terutang yang riil sebesar Rp84.094. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas sistem Coretax sepenuhnya bergantung pada keandalan klasifikasi data pengguna. Perusahaan disarankan merestrukturisasi sistem penggajian internal dan melakukan pemisahan dokumen kerja sejak tahap pencatatan awal.
Downloads
References
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2023. Jakarta: DJP.
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Petunjuk Implementasi Coretax Administration System. Diakses dari https://www.pajak.go.id
Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Coretax DJP: Mekanisme Pelaporan PPh 21 dan Pemisahan Data. Diakses dari https://www.pajak.go.id
Direktorat Jenderal Pajak. (tanpa tahun). Pajak Penghasilan Pasal 21. Diakses dari https://www.pajak.go.id
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: ANDI. Reyhan Yunus. (2024). Pajak Penghasilan Pasal 21 TER dan Implementasinya.Jakarta: Gramedia.
Soemitro, R.H. (1990). Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Penghasilan.Bandung: Eresco.
Waluyo. (2020). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.010/2023 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak danPenerapan Tarif Efektif Rata-rata Pajak Penghasilan Pasal 21.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.03/2024 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pembetulan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26






