Hubungan Kerja dalam Layanan Ride-Hailing: Studi Komparatif Implementasi Hukum Indonesia dan Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.70837/0hj8cj08Keywords:
Perbandingan Hukum; Ojek Online; Pekerja Gig.Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya gig economy, yang menimbulkan konsekuensi yuridis dalam sistem hukum nasional, termasuk di Indonesia. Salah satu isu yang muncul adalah kekosongan pengaturan mengenai status hukum pengemudi ojek online, yang dalam praktik dikualifikasikan sebagai mitra. Konstruksi hubungan tersebut menimbulkan persoalan karena tidak sepenuhnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana diatur bagi pekerja dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kekosongan hukum terkait status pengemudi ojek online dalam perspektif perlindungan hak pekerja menurut peraturan perundang-undangan Indonesia, serta melakukan perbandingan normatif dengan ketentuan dalam Undang-Undang Gig Workers 2025 Malaysia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang seluruhnya dianalisis secara preskriptif untuk merumuskan rekomendasi normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan yang eksplisit mengenai status hukum pengemudi ojek online dalam peraturan perundang-undangan Indonesia telah menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait pemenuhan hak, perlindungan, dan posisi tawar pekerja. Sebaliknya, Undang-Undang Gig Workers 2025 Malaysia memberikan pengaturan yang lebih komprehensif melalui pembentukan kategori hukum khusus bagi pekerja gig, yang di dalamnya termasuk pengemudi layanan ride-hailing. Maka dari itu, penyusunan regulasi serupa di Indonesia dipandang relevan untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi sekitar tujuh juta pengemudi ojek online serta pekerja gig lainnya yang terus meningkat jumlahnya. Pembentukan klasifikasi normatif tersendiri bagi pekerja gig dapat menjadi rujukan normatif bagi Indonesia guna menutup kekosongan hukum tanpa meniadakan aspek fleksibilitas sebagai karakter utama gig economy.
Downloads
References
Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
CNBC Indonesia; https://www.cnbcindonesia.com/market/20180326201029-17-8636/aplikasi-uber-menghilang-8-april-pindah-ke-grab
Employment Act 1955, Malaysia
Gigs Workers Bill 2025, Malaysia
Grab.com; https://www.grab.com/id/en/press/business/grab-paparkan-perkembangan-bisnis-semester-pertama-2016/
Grab.com; https://www.grab.com/my/about/our-story/?utm
Hrnews.my, https://hrnews.my/2023/11/28/e-hailing-drivers-not-employees-court-reaffirms
ILO (2021), World Employment and Social Outlook: The role of digital labour platforms in transforming the world of work.
Industrial Relations Act (IRA) 1967, Malaysia
Kansil, C. S. T. (2011). Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Kasim, U. (2017). Status Hukum Tenaga Kerja Tidak Tetap di Lingkungan Instansi Pemerintah. Jurnal Hukum Ketenagakerjaan. Diakses dari: www.hukumonline.com
Lalu Husni, (2019). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, ed. revisi).
Milestones Gojek; https://www.gojek.com/id-id/about
Putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017 yang membatalkan sebagian dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2001
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Intermasa), 2008
Rachman, Asep Iswahyudi; Perlindungan Hukum Dengan Hak-hak Pekerja di PT. Grab Semarang; Jurnal Daulat Hukum Vol. 1 No. 1 Maret 2018
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sonhaji, Aspek Hukum Layanan Ojek Online Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Administrative Law & Governance Journal; Vol. 1 Issue 4 Nop 2018
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, 2016
Techcrunch.com; https://techcrunch.com/2015/12/08/uber-gains-government-approval-to-operate-legally-in-jakarta-indonesia/
The Vibes, https://www.thevibes.com/articles/news/34143/e-hailing-drivers-not-considered-employees-court-rules
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.





